WARGANEGARA DAN NEGARA



HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

2.      Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
1. Mengatur setiap perilaku masyarakat
Mmengatur tingkah laku masyarakat. Baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus memiliki sifat yang mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah mengatur manusia di dalam lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam bersosialisasi.
2. Hukum bersifat memaksa
Memiliki sifat yang memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.
3. Mengandung sebuah larangan dan perintah
Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.
4. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi
Memiliki sifat yang melindungi. Hukum dibuat dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga hukum harus memiliki sisi yang melindungi.
5. Adanya sanksi bagi pelanggar hukum
Meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.
6. Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang
Hukum dibuat oleh pihak yang memang memiliki wewenang dan kuasa dalam membuat, menyusun serta menetapkan hukum tersebut. Aturan hukum yang boleh berlaku hanya hukum yang dibuat oleh lembaga atau badan resmi sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

3.      Sumber-Sumber Hukum
Sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ada dua, yaitu segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut yaitu dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal anatara lain adalah
1.      Undang-Undang (Statute)
2.      Kebiasaan (Costum)
3.      Keputusan hakim (Yuriprudensi)
4.      Traktat (treaty)
5.      Pendapat sarjana hukum

4.      Pembangian hukum
1.      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam:
a.       Hukum Undang-undang.
b.      Hukum Kebiasaan
c.       Hukum Traktat
d.      Hukum Yurisprudensi
2.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
a.       Hukum Nasional
b.      Hukum Internasional
c.       Hukum Asing
d.      Hukum gereja
3.      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam:
a.       Hukum tertulis
b.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
c.       Hukum tertulis yang tak dikodifikasikan
d.      Hukum tak tertulis
4.      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
a.       Ius Constitutum
b.      Ius Cnstituendum
c.       Hukum asasi
5.      Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam:
a.       Hukum material
b.      Hukum formal
6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam:
a.       Hukum yang memaksa
b.      Hukum yang mengatur (pelengkap)
7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam:
a.       Hukum Obyektif
b.      Hukum Subyektif
8.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam:
a.       Hukum privat (sipil)
b.      Hukum public (negara)

5.      Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.

6.      Dua Tugas Utama Negara
1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

7.      Sifat-Sifat Negara
1.      Sifat memaksa, negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2.      Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat mencakup semua, semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

8.      Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada dua macam bentuk negara kesatuan yaitu:
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b.      Negara kesatuan denga sistem desentralisasi.

2.      Negara Serikat (Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.

Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini adalah:
1.      Negara Dominion
2.      Negara Uni
3.      Negara Protektorat

6.      Unsur-Unsur Negara
1.   Harus ada wilayahnya
2.   Harus ada rakyatnya
3.   Harus ada pemerintahnya
4.   Harus ada tujuannya
5.   Mempunyai kedaulatan

7.      Tujuan Negara Republik Indonesia
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

8.      Pengertian Pemerintah
Dalam arti luas:
            Alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badab yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara ata melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Dalam arti sempit:
            Menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalama arti sempit.

9.      Pengertian Warga Negara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

10.  Dua Kriteria Warga Negara
1.      Kriterium kelahiran.
a.       Menurut asas keibubapaan atau “ius sanguinis”. Seseorang memperolah kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b.      Menurut asas tempat kelahiran atau “ius soli”. Seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Konflik ius Soli dan ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride). Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, digunakan 2 stelsel kewarganegaraan yaitu stelsel aktif dan pasif. Pelaksaannya dibedakan dalam
a.       Hak opsi, hak memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
b.      Hak repudiasi, hak menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
2.      Naturalisasi atau ppewarganegaraan. Ialah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

11.  Warga Negara Indonesia menurut UU no.62 Tahun 1958
– Orang-orang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
– Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
– Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
– Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
– Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
– Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
– Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
– Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
– Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini ( UU no 62 th 1958)

Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
1. Kelahiran
2. Pengangkatan
3. Dikabulkan permohonannya
4. Kerena pewarganegaraan
5. Akibat dari perkawinan
6. Turut ayah/ ibunya
7. Karena pernyataan

12.  Pasal-Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 tentang Hak dan Kewajiban WNI
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
– Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
– Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak…ikut serta dalam usaha pembelaan negara
– Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran

Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
– Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…dst (hak diplih dan memilih)
– Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing…(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
– Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan…dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)

Pasal yang memuat kewajiban warga negara
– Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
– Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara


STUDI KASUS
Proyek Normalisasi Kali Grogol Dikebut
KEPALA Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Kota Jakarta Barat, Imron Syahrin mengatakan apabila pada proyek penormalisasian Kali Grogol, Palmerah, Jakarta, tengah dikebut. Menurutnya sekitaran November 2018 mendatang, pengerukan serta pemasangan sheetpile di aliran Kali Grogol itu, akan rampung.
"Ditargetkan November 2018 baik pengerukan dan pemasangan sheetpile di Kali Grogol, yang sepanjang 1.600 meter," ujarnya Imron, Minggu (23/9/2018).
Imron menjelaskan kembali, soal pengerukkan sedimen lumpur dan pemasangan sheetpile di sepanjang aliran Kali Grogol, dimaksud untuk mengantisipasi banjir dan genangan di musim penghujan.
"Normalisasi Kali Grogol, dimulai sejak bulan Agustus 2018 ini. Tujuannya untuk mengatasi masalah banjir yang kerap terjadi di kawasan Palmerah. Lalu, sosialisasi dilakukan, sebelum dilaksanakan proyek normalisasi. Bahkan, ada pengalihan arus lalu lintasnya," katanya Imron. Mengenai gunungan lumpur yang ada di Jalan Palmerah I (Inspeksi Slipi), diklaim Imron telah dilakukan pengangkutan.
Sejumlah petugas Sumber Daya Air Kota Jakarta Barat tengah mengerjakan pemasangan sheetpile di Kali Grogol, Minggu (23/9). Sejumlah petugas Sumber Daya Air Kota Jakarta Barat tengah mengerjakan pemasangan sheetpile di Kali Grogol, Minggu (23/9). (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan) Menurut Imron di lokasi sedimen lumpur tersebut dibiarkan dulu mengering, lalu dilakukan pengangkutan.
"Mengenai gunungan lumpur itu akan segera diangkut apabila mengering terlebih dahulu di bibir kali. Setelah kering, baru dibuang tempat pembuangan. Rutin kami lakukan mengangkut lumpur tersebut," katanya.
Gunungan lumpur di lokasi kini tak terlihat lagi. Beberapa pengendara itu melintasi jalan tanpa hambatan, walau kondisi di sepanjang jalan itu telah ditutup aksesnya akibat penormalisasian kali tengah berlangsung.

SOLUSI :
1.      Menegaskan kepada warga negara Indonesia untuk tidak membuang sampah sembarangan.
2.      Menyalurkan tempat pembuangan air bekas rumah tangga, kantor, universitas, ke tempat pembuangan yang sudah disediakan. Bukan kali.
3.      Mencoba metode penyaringan dan penjernihan air.





DAFTAR PUSTAKA
Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar oleh Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk, Edisi kedua cetakan pertama, Januari 1997, terbitan Gunadarma.

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah dan Perkembangan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi sampai saat ini

MANAJEMEN RESIKO TEKNOLOGI INFORMASI