WARGANEGARA DAN
NEGARA
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan
kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan
memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
2.
Sifat dan
Ciri-Ciri Hukum
1. Mengatur setiap perilaku masyarakat
Mmengatur tingkah laku masyarakat.
Baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus memiliki sifat yang
mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah mengatur manusia di dalam
lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam bersosialisasi.
2. Hukum bersifat memaksa
Memiliki sifat yang
memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi dan
ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.
3. Mengandung sebuah larangan dan
perintah
Berisi aturan larangan
dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi
beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi
seluruh manusia.
4. Memiliki unsur perlindungan atau
melindungi
Memiliki sifat yang
melindungi. Hukum dibuat dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal
serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga
hukum harus memiliki sisi yang melindungi.
5. Adanya sanksi bagi pelanggar hukum
Meliputi sanksi dan
hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan
bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta
dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang
berlaku.
6. Hukum dibuat oleh pihak yang
berwenang
Hukum dibuat oleh pihak
yang memang memiliki wewenang dan kuasa dalam membuat, menyusun serta
menetapkan hukum tersebut. Aturan hukum yang boleh berlaku hanya hukum yang
dibuat oleh lembaga atau badan resmi sesuai dengan aturan-aturan yang telah
ditetapkan.
3.
Sumber-Sumber
Hukum
Sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ada dua, yaitu segi formal
dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut
yaitu dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber
hukum formal anatara lain adalah
1.
Undang-Undang
(Statute)
2.
Kebiasaan
(Costum)
3.
Keputusan hakim
(Yuriprudensi)
4.
Traktat (treaty)
5.
Pendapat sarjana
hukum
4.
Pembangian hukum
1.
Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam:
a.
Hukum
Undang-undang.
b.
Hukum Kebiasaan
c.
Hukum Traktat
d.
Hukum
Yurisprudensi
2.
Menurut “tempat
berlakunya” hukum dibagi dalam:
a.
Hukum Nasional
b.
Hukum
Internasional
c.
Hukum Asing
d.
Hukum gereja
3.
Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam:
a.
Hukum tertulis
b.
Hukum tertulis
yang dikodifikasikan
c.
Hukum tertulis
yang tak dikodifikasikan
d.
Hukum tak
tertulis
4.
Menurut “waktu
berlakunya” hukum dibagi dalam:
a.
Ius Constitutum
b.
Ius Cnstituendum
c.
Hukum asasi
5.
Menurut “cara
mempertahankannya” dibagi dalam:
a.
Hukum material
b.
Hukum formal
6.
Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam:
a.
Hukum yang
memaksa
b.
Hukum yang
mengatur (pelengkap)
7.
Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam:
a.
Hukum Obyektif
b.
Hukum Subyektif
8.
Menurut “isinya”
hukum dibagi dalam:
a.
Hukum privat (sipil)
b.
Hukum public
(negara)
5.
Pengertian
Negara
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat.
6.
Dua Tugas Utama
Negara
1.
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
7.
Sifat-Sifat
Negara
1.
Sifat memaksa,
negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2.
Sifat monopoli,
negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3.
Sifat mencakup
semua, semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
8.
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat,
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada dua macam bentuk negara kesatuan yaitu:
a.
Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi.
b.
Negara kesatuan
denga sistem desentralisasi.
2.
Negara Serikat
(Federasi)
Adalah
negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan
diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan
kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang disebutkan secara satu persatu
(liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa
ini adalah:
1.
Negara Dominion
2.
Negara Uni
3.
Negara
Protektorat
6.
Unsur-Unsur
Negara
1. Harus
ada wilayahnya
2. Harus
ada rakyatnya
3. Harus
ada pemerintahnya
4. Harus
ada tujuannya
5. Mempunyai
kedaulatan
7.
Tujuan Negara
Republik Indonesia
a.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.
Memajukan
kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
8.
Pengertian
Pemerintah
Dalam arti luas:
Alat
perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badab yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara ata melaksanakan pemerintahan dalam
arti luas.
Dalam arti sempit:
Menunjuk
kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalama arti
sempit.
9.
Pengertian Warga
Negara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
10. Dua Kriteria Warga Negara
1.
Kriterium
kelahiran.
a.
Menurut asas
keibubapaan atau “ius sanguinis”. Seseorang memperolah kewarganegaraan suatu
negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b.
Menurut asas
tempat kelahiran atau “ius soli”. Seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
Konflik ius Soli dan ius Sanguinis akan menyebabkan
terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan (apatride). Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang,
digunakan 2 stelsel kewarganegaraan yaitu stelsel aktif dan pasif. Pelaksaannya
dibedakan dalam
a.
Hak opsi, hak
memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
b.
Hak repudiasi,
hak menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
2.
Naturalisasi
atau ppewarganegaraan. Ialah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
11. Warga Negara Indonesia menurut UU no.62 Tahun 1958
– Orang-orang yang berdasarkan
undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus
1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
– Orang yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan
ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia
dibawah 18 tahun.
– Anak yang lahir dalam 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah
warga negara RI.
– Orang yang pada waktu lahir ibunya
warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya.
– Orang yang lahir dalam wilayah RI
selama orang tuanya tidak diketahui
– Orang yang diketemukan dalam wilayah
RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
– Orang yang lahir dalam wilayah RI jika
kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
warganegaranya.
– Orang yang lahir dalam wilayah RI pada
waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
– Orang yang memperoleh kewarganegaraan
RI menurut aturan undang-undang ini ( UU no 62 th 1958)
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no
62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
1. Kelahiran
2. Pengangkatan
3. Dikabulkan permohonannya
4. Kerena pewarganegaraan
5. Akibat dari perkawinan
6. Turut ayah/ ibunya
7. Karena pernyataan
12. Pasal-Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 tentang
Hak dan Kewajiban WNI
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia terdapat
dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
– Pasal 27 (2) setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
– Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara
berhak…ikut serta dalam usaha pembelaan negara
– Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal yang menyebutkan tentang
kemerdekaan warga negara
– Pasal 27 (1) segala warga negara
bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…dst (hak diplih dan
memilih)
– Pasal 29 (2) negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing…(hak untuk
beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama
tersebut diakui pemerintah)
– Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan…dst ( hak bersama
mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga negara
– Pasal 27 (1) segala warga
negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
– Pasal 30 (1) tiap-tiap warga
negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
STUDI KASUS
Proyek Normalisasi Kali
Grogol Dikebut
KEPALA Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya
Air (SDA) Kota Jakarta Barat, Imron Syahrin mengatakan apabila pada proyek
penormalisasian Kali Grogol, Palmerah, Jakarta, tengah dikebut. Menurutnya
sekitaran November 2018 mendatang, pengerukan serta pemasangan sheetpile di
aliran Kali Grogol itu, akan rampung.
"Ditargetkan November 2018 baik
pengerukan dan pemasangan sheetpile di Kali Grogol, yang sepanjang 1.600
meter," ujarnya Imron, Minggu (23/9/2018).
Imron menjelaskan kembali, soal
pengerukkan sedimen lumpur dan pemasangan sheetpile di sepanjang aliran Kali
Grogol, dimaksud untuk mengantisipasi banjir dan genangan di musim penghujan.
"Normalisasi Kali Grogol, dimulai
sejak bulan Agustus 2018 ini. Tujuannya untuk mengatasi masalah banjir yang
kerap terjadi di kawasan Palmerah. Lalu, sosialisasi dilakukan, sebelum
dilaksanakan proyek normalisasi. Bahkan, ada pengalihan arus lalu
lintasnya," katanya Imron. Mengenai gunungan lumpur yang ada di Jalan
Palmerah I (Inspeksi Slipi), diklaim Imron telah dilakukan pengangkutan.
Sejumlah petugas Sumber Daya Air Kota
Jakarta Barat tengah mengerjakan pemasangan sheetpile di Kali Grogol, Minggu
(23/9). Sejumlah petugas Sumber Daya Air Kota Jakarta Barat tengah mengerjakan
pemasangan sheetpile di Kali Grogol, Minggu (23/9). (Warta Kota/Panji Baskhara
Ramadhan) Menurut Imron di lokasi sedimen lumpur tersebut dibiarkan dulu
mengering, lalu dilakukan pengangkutan.
"Mengenai gunungan lumpur itu akan
segera diangkut apabila mengering terlebih dahulu di bibir kali. Setelah
kering, baru dibuang tempat pembuangan. Rutin kami lakukan mengangkut lumpur
tersebut," katanya.
Gunungan lumpur di lokasi kini tak
terlihat lagi. Beberapa pengendara itu melintasi jalan tanpa hambatan, walau
kondisi di sepanjang jalan itu telah ditutup aksesnya akibat penormalisasian
kali tengah berlangsung.
SOLUSI :
1.
Menegaskan
kepada warga negara Indonesia untuk tidak membuang sampah sembarangan.
2.
Menyalurkan
tempat pembuangan air bekas rumah tangga, kantor, universitas, ke tempat
pembuangan yang sudah disediakan. Bukan kali.
3.
Mencoba metode
penyaringan dan penjernihan air.
DAFTAR PUSTAKA
Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar oleh Harwantiyoko dan
Neltje F. Katuuk, Edisi kedua cetakan pertama, Januari 1997, terbitan
Gunadarma.

Comments
Post a Comment